WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menanggapi pernyataan pedas Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait kasus korupsi Hasto Kristiyanto dan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sindiran Megawati di forum Kongres ke-VI PDIP beberapa hari lalu menyentil langsung kredibilitas KPK, namun lembaga antirasuah itu membalas dengan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah berjalan sesuai aturan dan telah diuji di berbagai tingkat peradilan.
Baca Juga:
Hasto Dituntut 7 Tahun, Jaksa Sebut Terbukti Lindungi Harun Masiku dan Suap KPU
Pada Selasa (5/8/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa masyarakat sudah memahami dengan baik bahwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
“Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami dari perjalanan perkara ini ya, bahwa dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK baik aspek formil maupun materielnya semuanya sudah diuji,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa kasus Hasto sudah melalui tahapan praperadilan hingga pengawasan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan semuanya menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto sudah dilakukan dengan benar dan tidak melanggar prosedur.
Baca Juga:
Tanggap Pemecatan PDIP, Jokowi: Wong Dipecat Juga Biasa-biasa Saja
“Bahkan dalam proses persidangan pun majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa tindakan yang bersangkutan dinyatakan terbukti dan divonis 3 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Budi juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden tidak menghapus fakta bahwa tindakan korupsi telah terjadi, melainkan hanya menghapus hukuman pidananya.
“Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian. Namun memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan. Jadi yang hilang itu hukumannya bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti,” lanjutnya.