WahanaNews.co | Baru-baru ini sempat beredar surat kabar ‘Koran Pengawas Korupsi’ dengan logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga digunakan untuk melakukan pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
KPK menyatakan pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan surat kabar tersebut.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
"KPK sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Ali menjelaskan bahwa koran tersebut memang beredar dengan logo mirip persis dengan logo KPK. Dia menyebut koran itu tersebar di wilayah Jakarta.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu," kata Ali
Baca Juga:
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
"Surat Kabar 'Koran Pengawas Korupsi' dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta. Namun tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lainnya," sambungnya.
Lalu, dia mengatakan KPK memang memiliki surat kabar tersendiri. Surat kabar itu bernama Majalah Integrito yang berbentuk cetak dan online.
"Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi salah satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/id/integrito," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali meminta oknum pembuat surat kabar 'Koran Pengawas Korupsi' untuk segera menghentikan modus yang dilakukannya itu. Dia juga mengimbau agar masyarakat tak mudah percaya dengan modus tersebut.
"KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar KPK untuk segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," katanya.
Ali juga menyarankan agar segera melaporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya. [rin]