WahanaNews.co | Sebuah video hebohkan warga di media sosial dengan narasi KPK menyita uang tunai sebesar Rp 52 miliar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
KPK pastikan video itu hoax.
Baca Juga:
Mendagri Tito: Pelantikan Gubernur Terpilih Direncanakan pada 7 Februari 2025
Video itu beredar di YouTube dengan judul 'Pagi Ini~Kekayaan Tito Mendagri Disita‼️KPK Gerak Cepat Lakukan Ini Biar Jera'.
KPK mengatakan video itu berisi kutipan-kutipan tidak utuh.
"Video hoaks tersebut menampilkan pernyataan mantan Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang dikutip secara tidak utuh dan potongan-potongan gambar aktivitas lainnya yang berlatar di depan Gedung KPK. Sehingga video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar," bunyi keterangan KPK seperti dilihat di websitenya, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga:
IPDN Kemendagri Wisuda 1.221 Orang Praja, Mendagri Harap Lulusan IPDN Jadi Birokrat Terbaik
KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya pada media sosial Youtube.
KPK meminta masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan hoaks.
"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima, agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ucapnya.