WahanaNews.co | Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak enggan berkomentar banyak soal rencana pelaporan ke polisi oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pasalnya, Kamaruddin mengklaim kalau pihaknya belum melihat surat kuasa hukum Ahok maupun somasi yang perlu ditanggapinya, sebagaimana dilayangkan pihak Ahok.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Minta surat kuasa dan somasinya, untuk saya tanggapi. Jantungnya Advokat, adalah surat kuasa," katanya saat dikonfirmasi, Senin (25/7).
Dia menganggap jika apa yang disampaikannya tidak pernah menyinggung soal dugaan perselingkuhan Ahok. Dirinya mengaku hanya bertanya sejak kapan Ahok dan Puput berpacaran.
"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Lantas, Kamaruddin merasa bingung atas apa yang dipermasalahkan pengacara Ahok, Ramzy. Termasuk mempertanyakan ihwal unsur tindak pidana apa yang rencananya akan dilaporkan oleh pengacara Ahok tersebut.
"Saya bertanya itu tindak pidana bukan. Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau mens rea," ungkapnya.
Di samping itu, Kamaruddin juga mempertanyakan alasan pihak Ahok yang menuntut dirinya agar segera menyampaikan permintaan maaf. Padahal, dia merasa tidak melakukan kesalahan apapun atas pertanyaan hubungan pribadi Ahok secara publik.