"Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya," ucap dia.
Sebelumya, beredar video Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J menyebut-nyebut nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam video beredar, Kamaruddin menyinggung isu perselingkuhan Ahok dengan Puput Nastiti Devi, mantan ajudan Veronica Tan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Ahok berencana melaporkan Kamaruddin atas kasus pencemaran nama baik.
"Kamaruddin di akun Youtube tersebut menganalogikan case tentang perselingkuhan (Brigadir J) ,yang mana melibatkan pak Basuki Tjahaja Purnama ketika waktu itu dipenjara," ucap Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Soal pencemaran nama baik tersebut juga sudah disampaikan Ahok melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Pak Basuki sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," tandasnya.
Ramzy mengatakan, pernyataan Kamaruddin tidak elok dan tidak pantas. Lantaran kasus yang menimpa Ahok sudah selesai.
"Apalagi kejadian ini sudah 4 tahun lalu sudah ada putusan pengadilan dan semua sudah tertera pada keputusan," tegasnya.