WahanaNews.co | Hendrar Prihadi resmi dilantik menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2022-2027.
Pelantikan pada Senin (10/10/2022) itu dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo, bersamaan dengan pelantikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022-2027.
Baca Juga:
Anggaran Pembangunan TPS Menjadi TPS 3R di Rawa Terate Diduga Mark-up
Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Kepala LKPP yang dilantik.
“Saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatannya.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Luncurkan e-Katalog A6, Luhut Panjaitan Sebut Akan Kurangi Korupsi
Selanjutnya, Hendrar Prihadi pun akan menjalankan tugas sebagai Kepala LKPP RI untuk fokus dalam urusan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam keterangannya usai pelantikan, Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan pemilihan Hendrar sebagai Ketua LKPP.
Menurutnya, hal itu berdasarkan kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola organisasi.