WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika pemeriksaan Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules telah dilakukan.
Diketahui, pemeriksaan Hercules tersebut untuk mendalami aliran sejumlah uang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Penuhi Panggilan KPK, Hercules Kesal dengan Wartawan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Hercules pada hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT [Heryanto Tanaka] ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD [Sudrajad Dimyati] dkk," ujarnya, Kamis (19/1/2023).
Saat hadir di gedung dwiwarna KPK pada Kamis pagi, Hercules enggan menjelaskan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga:
Hercules Akan Jalani Pemeriksaan KPK Besok, Terkait Kasus Suap Hakim MA
Dia justru memberikan respons kurang baik ketika hendak ditanya wartawan.
"Mau dihajar enggak? Kalau mau gua hajar," ucap Hercules.
"Minggir kamu!" serunya kemudian.
Usai menjalani pemeriksaan, Hercules kembali enggan banyak berbicara kepada wartawan soal materi yang ditanyakan penyidik KPK. Dia bahkan kembali menjawab wartawan-wartawan di KPK yang bertanya dengan nada emosi.
"Tanya [ke] penyidik. Saya malas dengan wartawan, karena wartawan itu enggak benar semuanya," ujar Hercules.
Dia pun menuding para awak media massa telah membuat berita yang tak benar tentang dirinya.
"Kalian [harusnya] tulis yang benar, bagus, sesuai perbuatan orang itu. Saya kemarin dibilang lari, mangkir. Saya tidak ada melarikan diri, mangkir. Enggak ada ceritanya itu," kata dia.
Pengacara Hercules yang mendampinginya mengatakan kliennya sebelumnya sedang berada di Kalimantan Selatan karena ada urusan.
"Kalau kalian mau tanya, tanya ke penyidik," ujar Hercules, "Tanya ke penyidik saja, karena penyidik panggil saya. Kirim surat hari Selasa, tapi saya lagi di luar kota enggak hadir makanya. Saya tiba kemarin, hari ini saya hadir [di KPK]."
Sementara itu, KPK sejauh ini tengah memproses hukum 13 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. [sdy]