WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Heru sebelumnya merupakan hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Baca Juga:
Sebelum Ditangkap Hakim Djuyamto Diduga Titip Rp500 Juta dan Cincin ke Satpam
"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Heru dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, Heru telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Heru dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Respons Kasus Suap di PN Jakpus, Komisi III Singgung Kesejahteraan Hakim
Jaksa meyakini Heru menerima suap untuk memvonis bebas Ronald dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Heru untuk membayar denda Rp750 juta, dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan jika tidak membayar.
Heru dinilai melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Heru, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Eicar (ZR), juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung pada 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU," kata Harli.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]