WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana suap dan atau penerimaan gratifikasi tahun 2020-2024.
Baca Juga:
Baru Duduk di Kursi Kajari, Dezi Setiapermana Ditangkap Kejaksaan
"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (28/4).
Heru disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam proses penyidikan TPPU tersebut, jaksa penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi pada hari ini.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
Sementara itu, pada tanggal 10 April pula, Jampidsus Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan TPPU dengan tersangka Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Heru Hanindyo saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi. Dia dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.