WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rachmat (LR) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit, Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat KLHK yang Terjerat
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka, MW dan LR," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Harli mengatakan setelah dilakukan pelimpahan tahap II maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mulai menyusun dakwaan terhadap MW maupun LR untuk didaftarkan dalam persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
Baca Juga:
Langgar Disiplin, Kejagung Tindak 153 Jaksa Sepanjang 2024
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.