WAHANANEWS.CO, Jakarta – Heru Hanindyo, meminta sejumlah aset yang berada di Safe Deposit Box (SDB) dan disita jaksa agar dikembalikan.
Heru salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Baca Juga:
Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Disidangkan Pekan Depan
Heru mengatakan banyak aset seperti surat tanah hingga perhiasan orang tua tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diproses.
"Dalam SDB tersebut adalah merupakan peninggalan orang tua, waris, terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah yaitu dari perolehan tahun 90 atau 80 sampai tahun 2022, dan kemudian perhiasan orang tua Yang Mulia yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya," ujar Heru dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).
Heru mengklaim tidak pernah diberikan surat mengenai berita penyitaan dari tim jaksa penyidik.
Baca Juga:
Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Bakal Periksa Hakim Agung
"Mohon teman-teman dari penuntut umum yang saya hormati bisa memberikan untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah dan perhiasan karena kami pun tidak diberikan berita acara penyitaan termasuk yang di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kemudian kantor dan SDB," ungkap dia.
"Demikian Yang Mulia yang kami sangat perlukan adalah yang di SDB karena itu adalah tanggung jawab saya sebagai putra laki-laki bersama kakak saya terkait harta waris," sambungnya.
Merespons itu, ketua majelis Teguh Santoso menyatakan akan mempertimbangkannya.