Dia berkata, PPHN akan
membuat arah pembangunan dalam lima atau 10 tahun mendatang tidak bergantung
pada seorang presiden saja.
"Dalam presidensial
sistem, semacam apa negara itu dalam lima atau 10 tahun kita tergantung pada
presiden seorang diri, itu berarti kita menyerahkan nasib bangsa ini kepada
presiden seorang diri," ujarnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Penyusunan PPHN ke dalam
UUD 1945 merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019.
PPHN sama seperti GBHN
yang fungsinya digantikan oleh UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
PPHN disebut akan memuat
arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan
oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkesinambungan.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Wacana amendemen sendiri
telah bergulir sejak Jokowi memasuki periode kedua kepemimpinan sebagai
presiden atau 2019.
Namun, sejumlah kalangan
mengkhawatirkan amendemen UUD 1945 tidak dilakukan secara terbatas, melainkan
menyasar keberadaan pasal-pasal lain.
Salah satunya, terkait
masa jabatan maksimal seseorang menjabat presiden.