Sebelumnya, PPHN
disinggung dalam Sidang Tahun MPR.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bahwa UUD 1945 memerlukan perubahan
terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
"Oleh karenanya
diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk
menetapkan PPHN," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, menyatakan,
DPD mendukung penetapan PPHN dalam konstitusi Indonesia lewat amendemen UUD
1945.
"Oleh karena itu,
DPD mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam Konstitusi
kita," tuturnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Melalui PPHN, dia
menyatakan, Indonesia harus mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian
pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan
bangsa.
Termasuk, kesejahteraan
dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang
sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi rencana
MPR yang hendak mengkaji subtansi PPHN dalam amendemen UUD 1945 sebagai langkah
pembangunan Indonesia secara berkesinambungan.