"Kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan," ujarnya.
Penetapan tersangka Hasnaeni sempat diwarnai 'drama' usai dirinya berteriak histeris saat akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Baca Juga:
Hasnaeni Ungkap 99 Persen Penghuni Rutan Pondok Bambu Lesbian
Hasnaeni memakai rompi tahanan Kejagung.
Ia juga terlihat memakai kursi roda dengan kondisi tangan terborgol. Selain itu yang bersangkutan juga berusaha menutupi wajahnya dengan kain berwarna putih.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tujuh tersangka korupsi sejumlah proyek fiktif terkait pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.
Baca Juga:
Hasnaeni Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp17,5 Miliar
Tujuh tersangka itu merupakan Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast berinisial AW, General Manager Pemasaran Waskita Beton AP, Staf Ahli Pemasaran BP, dan Pensiunan Waskita berinisial A.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan General Manajer PT Waskita Kristadi Juli Hardjanto, dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.