WahanaNews.co | Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J masih menarik untuk dikomentari, termasuk Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris Hutapea, ada hal yang menggelitik dari kasus kematian Brigadir J di rumah eks Kaidv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
Adanya hal menggelitik itu membuat Hotman Paris mempertanyakan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi, dilansir dari akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (23/8/2022).
Dalam kesempatan itu Hotman Paris mempertanyakan kebenaran fakta dari Kasus kematian Brigadir J.
Pasalnya Hotman Paris merasa bingung dengan tewasnya Brigadir J lantaran memang karena emosi sesaat atau memang sebelumnya sudah direncanakan Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Pertanyaan itu pula sebagai perwakilan dari pertanyaan dari masyarakat melalui pesan singkat Hotman Paris baik melalui WhatsApp maupun DM Instagram.
"Banyak pertanyaan hukum kepada Hotman melalui Dm, apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan 338 KUHP. Jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan," ungkap Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, Kasus Brigadir J cukup menggelitik setelah mendengar segala penyataan dari para saksi kunci.
"Namun ada satu hal yang menggelitik, selaku insting hukum saya sedikit bersuara. Ini bukan pernyataan dan bukan kesimpulan saya. Hanya berupa pertanyaan,
Pertanyaannya begini, apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, dirumah pribadi, Nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang dan pada saat itu seorang Jendral yang adalah suaminya, Sambo, menangis? Benar gak itu kejadian seperti kata saksi?
Apakah benar saksi saksi kunci itu menyatakan itu? Apakah benar?," kata Hotman Paris.
"Ini pertanyaan loh, sebab kalau benar, saksi saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang Jendral, seorang suami, menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya, maka bisa nanti itu 338 atau 340, karena apa? Emosi berbeda dengan perencanaan," kata Hotman.
"Kalau perencanaan tentunya matang, kalo emosi itu bisa di dalilkan adalah spontan.
Dan unsur pembunuhan spontan adalah salah satu kunci memenuhi unsur pasal 338 KUHP Pidana yaitu pembunuhan spontan atau bukan pembunuhan berencana," lanjutnya.
Sehingga Hotman Paris pun memperingatkan Jaksa untuk berhati hati saat di persidangan kasus Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Sebab saksi kunci atau Pengacara Ferdy Sambo bisa saja membuat keterangan palsu agar mendapatkan hukuman yang seringan mungkin.
"Ini hanya pertanyaan, nanti di persidangan hati- hati Jaksa karena kalo benar ada kesaksian dari saksi saksi kunci seperti itu maka akan dipakai oleh Kuasa Hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338," tutup Hotman Paris. [qnt]