WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Hotman Paris mengungkapkan bahwa lima dari enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong bukanlah salah satu pelaku kejahatan tersebut.
Menurut Hotman, pernyataan ini disampaikan oleh kelima terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan belakangan ini.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Sebelum Pegi ditetapkan sebagai tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang), enam terpidana telah menjalani BAP, dan lima di antaranya menyatakan bahwa Pegi bukan pelakunya. Hanya satu yang mengatakan bahwa Pegi terlibat," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara pada Rabu (29/5/2024).
Polda Jawa Barat menangkap Pegi setelah delapan tahun buron. Dia ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Polisi meyakini bahwa Pegi merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus ini, sehingga tidak lama setelah penangkapan, mereka menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Hotman juga menyampaikan bahwa keluarga Vina meminta kepolisian untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Keluarga korban memohon agar polisi benar-benar meneliti kembali penetapan Pegi sebagai tersangka DPO yang tertangkap, karena alat bukti yang lengkap belum terpenuhi," ungkapnya, melansir CNN Indonesia, Kamis (30/5/2024).
Dalam kasus ini, Pegi dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.