WahanaNews.co, Jakarta – Menghadapi langkah Budi Said yang mengajukan gugatan praperadilan yang menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea, Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu gentar.
“Menggandeng siapapun namanya praperadilan tidak masalah. Saya kira Jaksa juga tidak perlu gentar,” tegas Hibnu Nugroho melansir dari Republika.co.id, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Mekanisme praperadilan, kata Hibnu, merupakan hak tersangka dalam menghadapi proses hukum. Hal itu dilakukan tersangka untuk menguji sah tidaknya penetapan, penangkapan, penahanan dan sah atau tidaknya penyitaan.
Karena memang semua mekanisme penentuan upaya paksa sudah dilakukan menurut hukum acara pidana, khususnya pasal 77 tentang Praperadilan.
“Jadi Jaksa tidak perlu melihat siapa yang mendampingi tapi bicara hukum adalah bicara bukti bicara proses,” terang Hibnu.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Kejagung juga harus tetap melakukan penyidikan atas kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) yang melibatkan pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.
Karena bukti-bukti awal sudah cukup, mulai dari lidik hingga sidik. Apalagi ini kasus jual emas PT ANTAM tersebut betul-betul dapat meresahkan masyarakat. Sebab masalah emas adalah masalah hajat hidup orang banyak.
“Ini masalah pendapatan negara sehingga kejaksaan tidak perlu gentar terhadap siapapun yang melakukan perlawanan praperadilan,” ucap Hibnu.