WahanaNews.co | Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia
Ramadhana, menduga, ada pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang membocorkan informasi rencana penggeledahan.
Kritik itu dilontarkan terkait kegagalan KPK menemukan barang bukti
ketika melakukan penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama, Kabupaten
Tanah Bumbu, dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan
Selatan, pada Jumat (9/4/2021) pekan lalu.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
"Kejadian ini bukan kali pertama
terjadi. Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos,
juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan
penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apa pun," kata Kurnia kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Karena itu, ICW merekomendasikan
adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode
etik oleh Dewan Pengawas, hingga
penyelidikan terkait tindakan obstruction
of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang
dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK.
Dugaan bocornya informasi
penggeledahan ini, menurut ICW, merupakan dampak buruk dari UU baru KPK.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Sebagaimana diketahui, pascaberlakunya
UU KPK yang baru, setiap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik
mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas.
"Hal ini mengakibatkan langkah
penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A,
tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa
langsung menggeledah gedung B, sebab mesti melalui administrasi izin ke Dewan
Pengawas," kata Kurnia.
Hal tersebut berbeda dengan apa yang
diatur dalam Pasal 34 KUHAP.