WahanaNews.co, Jakarta - Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjadi mitra Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 masa sidang II 2023-2024, Selasa (21/11/23).
Baca Juga:
Jokowi Siap Pindah ke IKN Bulan Depan, Usai Rampungnya Bandara
"Dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 8 November 2023, memutuskan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat.
Dengan keputusan tersebut, Komisi II DPR selanjutnya akan menjadi mitra Otorita IKN. Mulai dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga urusan penganggaran.
Ketentuan itu, kata Puan, turut merujuk pada ketentuan Pasal 42 Ayat 7 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ibu Kota Negara.
Baca Juga:
Keandalan Listrik PLN pada Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Diapresiasi Berbagai Kalangan
Di situ menyebutkan, DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan pada sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II tersebut dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna kompak.