WahanaNews.co | Sebagai organisasi kewanitaan dibawah naungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jakarta Barat bersinergi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Jakarta Barat menyelenggarakan seminar cegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bertema ‘Rumah Tangga Pembentuk Generasi Bangsa, Perlindungan Yang Terabaikan,’ pada Rabu (29/5/2024).
Seminar yang berlangsung di Ruang MH. Thamrin/Anex Gedung B Wali Kota Jakarta Barat itu dihadiri sekitar ratusan peserta dari lingkungan PKK Se-Jakarta Barat.
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Ketua IKWI Jakarta Barat sekaligus Ketua Panitia Seminar Kesti Mona Sinaga mengungkapkan bahwa tujuan seminar ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat khususnya kaum perempuan di wilayah Jakarta Barat untuk lebih tahu lagi dalam melakukan pencegahan kekerasan terutama dalam keluarga.
“Seminar ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat khususnya perempuan agar lebih tahu lagi dalam melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Mona.
Selain itu, kata Mona, apa yang dilakukan IKWI dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Barat hari ini sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat dalam memberikan tindakan-tindakan pencegahan kekerasan sehingga penyelesaikannya dapat dilakukan dengan baik dan cepat.
Baca Juga:
Tingkatkan Kreativitas Istri ASN, DWP Jakbar Gelar Pelatihan dan Lomba Membuat Hand Bouquet
Theresia Sri Endras Iswarini, salah satu pemateri dari Komisioner Komnas Perempuan RI mengungkapkan bahwa seminar ini juga sebagai bagian dari sosialisasi kepada banyak perempuan, sekaligus juga bagian refleksi Komnas Perempuan terkait UU PKDRT yang akan memasuki usia 20 tahun.
Menurut Theresia, kegiatan seperti ini merupakan bagian membantu pemerintah untuk memastikan bahwa semua orang memahami UU PKDRT dan membangun layanan terpadu karena layanan terpadu ini adalah layanan yang bisa diakses oleh semua orang.
“Jadi berpikirnya adalah bagaimana akses terhadap keadilan diperoleh oleh korban tapi juga pada saat yang sama akses terhadap pemulihan juga dapat dinikmati oleh korban,” ungkapnya.