Menurut catatan Komnas Perempuan, KDRT adalah angka paling tinggi dari setiap data yang diperoleh setiap tahunnya.
“Tahun 2001 kami punya catatan bahwa KDRT dan kekerasan seksual adalah kasus dua besar yang selalu muncul setiap tahun,” tambahnya.
Baca Juga:
Komnas Perempuan: 3 Upaya Konkret Harus Dilakukan untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta
Sebagai catatan, Theresia berharap semoga ada perbaikan ke depannya terutama dalam penanganan di kepolisian, karena banyak sekali kasus yang dinyatakan sebagai kasus delay justice atau keadilan yang tertunda.
“Seringkali justru kasusnya di mediasi tapi kemudian terulang kembali. Di mediasi lagi, dan terulang lagi. Harapannya ada sebuah proses yang lebih baik lagi ke depan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan salah satu faktor kekerasan yang sering muncul dikarenakan budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pengambil keputusan tapi juga tidak menghormati upaya-upaya yang dilakukan oleh sang istri.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual IWAS, Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS
Kemudian ada juga karena faktor kemiskinan, walau menurutnya kasus KDRT ini lintas kelas baik yang miskin maupun kaya juga mengalami KDRT.
Terakhir, Theresia menyampaikan tiga hal yang perlu dilakukan masyarakat terutama perempuan sehingga kasus KDRT ini dapat berkurang.
Pertama, membangun keluarga adil gender dan saling menghormati. Kedua, jika suami atau anggota keluarga laki-laki melakukan kekerasan maka berani melawan. Dan ketiga, jika melawan sudah susah maka berani mandiri dan keluar dari kekerasan.