WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif.
Perkara tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi semata, melainkan juga berpotensi mengancam keamanan nasional, integritas sistem pemerintahan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Willy Aditya Tegaskan Fokus Revisi UU HAM untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Warga Negara
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sektor keimigrasian memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi salah satu instrumen utama negara dalam mengawasi dan mengendalikan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu, menurutnya, praktik korupsi di sektor tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Meski demikian, Rieke menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
DPR Dorong Regulasi AI Nasional untuk Lindungi Hak Cipta dan Kepentingan Indonesia
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak lengah dan tidak tunduk terhadap praktik mafia perizinan yang dapat merusak tata kelola pelayanan publik.
"Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia," ujar Rieke dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (08/06/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai penyalahgunaan kewenangan dalam sektor keimigrasian dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, apabila izin tinggal dan berbagai layanan keimigrasian diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara ilegal, maka Indonesia akan menghadapi risiko meningkatnya berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
"Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional," katanya.
Rieke menilai pembentukan kementerian baru sebagai bagian dari reformasi kelembagaan belum cukup untuk menjawab berbagai tantangan yang ada.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh yang mencakup penguatan tata kelola, peningkatan integritas aparatur, optimalisasi pengawasan internal, hingga percepatan transformasi digital di lingkungan keimigrasian.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data dan koordinasi antarinstansi.
Kasus yang mencuat saat ini, kata Rieke, menjadi indikasi masih adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan serta belum optimalnya sinkronisasi data antarlembaga yang berkaitan dengan pengawasan keberadaan warga negara asing di Indonesia.
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah.
Pertama, penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia mendukung proses hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa adanya perlakuan istimewa.
Kedua, pelaksanaan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan dokumen keimigrasian, mulai dari visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga berbagai layanan keimigrasian lainnya.
Audit tersebut dinilai penting untuk memetakan pola penyimpangan yang mungkin terjadi secara sistemik.
Ketiga, pembangunan sistem pengawasan berbasis risiko melalui pemanfaatan teknologi digital modern.
Sistem tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), pemantauan secara real-time, serta penerapan jejak audit digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Keempat, percepatan integrasi data nasional yang menghubungkan data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.
Kelima, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Keimigrasian Nasional.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mengintegrasikan aspek pelayanan publik, pengawasan, keamanan negara, investasi, dan perlindungan data dalam satu sistem yang modern dan terintegrasi.
Keenam, penguatan perlindungan bagi para pelapor atau whistleblower, saksi, serta aparatur yang berani mengungkap praktik korupsi.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi yang lebih intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para pelapor memperoleh jaminan keamanan yang memadai.
Di akhir pernyataannya, Rieke menekankan bahwa upaya membersihkan sektor keimigrasian bukan hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, tetapi juga menyangkut citra dan martabat Indonesia di mata dunia internasional.
Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem keimigrasian yang bersih, transparan, dan berintegritas demi menjaga kepentingan nasional.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]