WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam terhadap alokasi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027.
Menurutnya, struktur anggaran yang disusun saat ini menunjukkan ketimpangan yang cukup serius karena sebagian besar dana terserap untuk kebutuhan administratif, sementara anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan tugas utama perlindungan dan penegakan HAM dinilai sangat terbatas.
Baca Juga:
Imigrasi Tak Boleh Dikuasai Mafia Perizinan, Rieke Ajukan Enam Langkah Strategis
Kritik tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga negara yang memikul tanggung jawab strategis dan memperoleh mandat langsung dari berbagai regulasi nasional.
Rieke menjelaskan, sedikitnya terdapat lima undang-undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan kewenangan kepada Komnas HAM.
Baca Juga:
Rencana KPK Panggil Oneng, PDIP Singgung Bentuk Pembungkaman Kader Kritis
Tanggung jawab tersebut mencakup penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras dan etnis, penanganan konflik sosial, perlindungan kelompok rentan, hingga pengawasan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Artinya, terdapat sedikitnya 5 Undang-Undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada Komnas HAM. Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar,” ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Ia menilai besarnya mandat yang diemban Komnas HAM seharusnya diimbangi dengan dukungan anggaran yang memadai.