WahanaNews.co
|Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan
diterapkan mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Salah satu aturan yang ada dalam
kebijakan PPKM Darurat tersebut adalah kartu vaksin menjadi syarat utama bagi
orang yang ingin melakukan perjalanan jauh domestik.
Menteri Koordinator
bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM
DaruratJawa-Bali Luhut Binsar Panjaitanmengatakan pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan
kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga:
Bawaslu Sibolga: Penangkapan TS Sudah Memenuhi Syarat
"Minimal kartu
vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk
moda transportasi jarak jauh lainnya," kata kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam
keterangannya yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis
(1/7/2021).
Aturan
tersebut, menurut Luhut diberlakukan untuk memberikan perlindungan kepada para
pengguna transportasi jarak jauh yang akan menempuh perjalanan domestik.
Sehingga penularan Covid-19 pun dapat diminimalisasikan.
"Tadi saya ingin menggarisbawahi, penggunaan
kartu vaksin ini, tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular
dari kita atau sebaliknya," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
Tujuan lain penggunaan kartu vaksin, lanjut
Luhut, supaya jumlah masyarakat yang mengikuti program vaksinasi semakin
banyak. Sehingga target pemerintah sebanyak 70% rakyat Indonesia mendapatkan
vaksinasi tercapai dan dapat tercipta kekebalan komunal (herd immunity).
"Juga menambah orang lain yang mendapatkan
vaksin. Karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,"
terang menteri yang kerap dipanggil LBP ini. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.