WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara
resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu
sebagai respons melonjaknya kasus Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir yang
menyebabkan fasilitas kesehatan kewalahan.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Saya
memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021
khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).
Penerapan
PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan
temuan sejumlah varian baru virus Corona.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Aturan Perjalanan Selama PPKM
Darurat
Nantinya, saat
PPKM Darurat mulai berlaku, ada sejumlah aturan perjalanan domestik yang harus
dipatuhi pelaku perjalanan.
Untuk
pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis,
dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1).