WahanaNews.co | Pemerintah secara resmi menerapkan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali,
termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan
pengetatan aktivitas masyarakat ini diambil demi mencegah perluasan penyebaran
Covid-19 yang sudah sangat luar biasa dan membuat fasilitas kesehatan kolaps.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Pandemi
Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian
baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Presiden Joko
Widodo dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Varian
tersebut adalah varian Alpha dari
Inggris, Beta dari Afrika Selatan,
serta Delta dan Kappa dari India.
Keempat
varian baru tersebut diyakini lebih mudah menular dan menimbulkan gejala lebih
berat dari varian yang sebelumnya ada.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Dalam
beberapa hari terakhir, penambahan harian pasien Covid-19 bisa mencapai angka
lebih dari 20.000.
Data
terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang.
Ini
merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.