WahanaNews.co | Guna memindahkan ibu kota negara ke Kalimanan Timur, sejumlah persiapan telah dilakukan. Termasuk membuat aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebagai jantung dari negara, ibu kota dinilai harus memiliki sistem pertahanan dan keamanan yang kuat. Terlebih di tengah gejolak perpolitikan dunia yang semakin ganas.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Perkenalkan Potensi Daerah kepada Diplomat Negara Sahabat
Sebagaimana yang tercermin dari konflik antara Rusia dan Ukraina, juga pengalaman Taliban berhasil menduduki Afghanistan.
Ibu kota merupakan wilayah yang esensial bagi kedaulatan suatu negara, tak terkecuali Indonesia.
Persiapan yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan kelancaran proses perpindahan ibu kota tidak main-main. Salah satu persiapan yang telah menjadi fokus dari perpindahan adalah pembuatan master plan atau rencana utama dari sistem pertahanan dan keamanan ibu kota terbaru Indonesia, yakni Nusantara.
Baca Juga:
Lapangan Upacara Istana Negara di IKN Tampung 1.800 Orang
Indonesia tidak bisa memandang remeh sistem pertahanan untuk ibu kota baru. Hal ini mengingat berbagai jenis ancaman yang menyambut perpindahan ini, yakni ibu kota yang berbatasan secara darat dengan Malaysia sepanjang 2.062 km, ibu kota yang berada di dalam radius jelajah intercontinental ballistic missile atau ICBM, hingga berada dalam radius rudal hypersonic milik negara tertentu.
Oleh karena itu, Pemerintah bersama perangkat pendukungnya telah membentuk arsitektur sistem pertahanan dan keamanan ibu kota negara menggunakan empat komponen utama, yaitu intelijen, pertahanan, keamanan, dan komponen siber.
Pemerintah menggunakan empat komponen utama tersebut sebagai pilar dari sistem pertahanan dan keamanan Indonesia.