WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Terdapat lima Provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak.
Kelima provinsi itu ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Banten.
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Adapun jumlah DPT itu masing-masing 35.714.901 pemilih di Jawa Barat, 31.402.838 di Jawa Timur, 28.289.413 di Jawa Tengah, 10.853.940 di Sumatera Utara dan 8.842.646 di Banten.
Sementara DKI Jakarta di posisi keenam dengan 8.252.897 pemilih, diikuti Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih dan Lampung 6.539.128 pemilih.
Masing-masing Ketua Divisi Data dan Informasi KPU di 38 Provinsi membacakan data DPT di daerah masing-masing pada rapat rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (02/07/23).
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
KPU juga menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) se-Indonesia pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
"Dengan jumlah laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak ibu sekalian, itu lah rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.
Ia mengatakan hasil DPT itu didapat dari total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.
Betty juga merinci terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri. Jumlah ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan perempuan sebanyak 101.589.505.
"Jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161," kata Betty.
Sementara itu, Betty merinci sebanyak 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara perwakilan.
"TPSLN, KSK Dan Pos ditetapkan sebanyak 3.059," kata dia.
Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS).
Lima surat suara itu di antaranya surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan capres-cawapres baru dilakukan 25 November 2023.[eta]