WahanaNews.co | Lima organisasi profesi kesehatan mendesak DPR segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang/RUU Kesehatan omnibus law. Tuntutan ini mereka sampaikan saat demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/23).
"Di dalam pembahasan RUU (Kesehatan) masih banyak substansi yang tidak atau yang belum masuk," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi saat aksi.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
Ia pun menjelaskan sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak RUU tersebut.
1. Tanpa kepastian hukum organisasi profesi
RUU Kesehatan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan dan apoteker.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Dalam RUU ini, 9 undang-undang yang terkait keprofesian dan kesehatan dihilangkan.
Adapun 9 RUU ini adalah UU No. 4/1984 tentang wabah kesehatan menular, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.
Adib menilai penghapusan undang-undang yang secara khusus atau lex specialis mengatur tentang keprofesian itu akan berdampak pada kepastian hukum profesi. Ia menganggap RUU itu belum bisa menjamin perlindungan dan kepastian hukum tenaga medis atau kesehatan.