Adib mengatakan pasal terkait aborsi dalam RUU Kesehatan dapat berpotensi meningkatkan angka kematian.
Sebelumnya, pasal aborsi mengatur maksimal 8 minggu. Akan tetapi, menurutnya, dalam RUU ini aborsi diperbolehkan hingga 14 minggu.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
"Berkaitan dengan kepentingan rakyat. Beberapa hal yang belum jadi perhatian, aborsi yang 14 minggu, yang bukan tak mungkin akan meningkatkan angka kematian ibu," ujarnya.
6. Pembahasan RUU terkesan dikebut
Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria menilai pembahasan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru untuk disahkan.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
"Draf itu kalau teman-teman ingat, baru dideklarasikan ini adalah inisiatif pemerintah di bulan Februari. Sekarang sudah di bulan Juni, kenapa ingin dipaksakan di bulan Juli," ujarnya.
Sebelumnya, DPR menetapkan RUU Kesehatan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) pada Februari 2023.
Kemudian, melalui surat No. B/3303/LG.01.01/3/2023 draf itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023. Jokowi menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut pada 9 Maret 2023.