WahanaNews.co | Pemerintah memperpanjang kembali kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terhitung mulai 30 November sampai 13 Desember 2021. Dalam periode perpanjangan kali ini, DKI Jakarta kembali masuk ke PPKM level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diteken pada 29 November 2021.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021," bunyi salinan Inmendagri dikutip Liputan6.com, Selasa (30/11).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan terdapat penambahan 24 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 2. Sementara itu, 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali kembali naik ke PPKM level 2.
"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 diantaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka _tracing_ (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," kata Luhut dikutip dari siaran persnya, Senin 29 November 2021.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Sejumlah daerah yang kembali berstatus PPKM level 2 yakni, Provinsi DKI Jakarta meliputi, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi,
Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 2 sebagaimana dikutip dari Inmendagri:
1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat