WahanaNews.co | Sejumlah
wilayah di Jawa dan Bali saat ini tidak lagi menyandang PPKM Darurat. Istilah
itu kini berubah menjadi PPKM Level 4 atau Level 3.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Aturan soal PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Mendagri
(Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali. Peraturan itu
dikeluarkan kemarin dan berlaku mulai hari ini hingga 25 Juli 2021.
Tidak semua wilayah di Jawa dan Bali harus menerapkan PPKM
Level 4. Khusus Bali tidak ada yang masuk ke PPKM Level 4. Dalam Inmendagri
tersebut wilayah Bali disebutkan masuk PPKM Level 3.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat
dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan," tulis diktum kedua Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021
tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Banten
PPKM Level 4 diterapkan di Tangerang Selatan, Kota Tangerang
dan Kota Serang.
Jawa Barat
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten
Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota
Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota
Tasikmalaya.
Jawa Tengah
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota
Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Jawa Timur
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten
Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota
Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar
dan Kota Batu. [dhn]