WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menonaktifkan sementara sejumlah pejabat atas dugaan pelanggaran. Pejabat-pejabat tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Benar, ada empat pejabat eselon II Pemprov Sumut yang dinonaktifkan sementara dari jabatannya," kata Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Keempat pejabat dimaksud ialah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas Sitorus, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut Harianto Butarbutar, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Abdul Haris Lubis, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Juliadi Harahap.
"Inspektorat merekomendasikan kepada Bapak Gubernur untuk dinonaktifkan sementara. Jadi, dinonaktifkan dari jabatannya pada 11 April 2025. Saat ini masih berproses (pemeriksaan)," kata Sulaiman.
Ia enggan membeberkan kasus yang menjerat keempat pejabat tersebut dan juga belum bisa memastikan sampai kapan pemeriksaan dilakukan.
Baca Juga:
Mahasiswa Gugat UU Kementerian Negara ke MK, Pejabat Diminta Tak Rangkap Urus Partai
"Kalau Kadis Kominfo kan terjerat kasus hukum juga dan ditahan. Sedangkan tiga orang lainnya masih proses pemeriksaan. Bagaimana hasilnya tunggu saja," tandasnya.
Selain itu, ada satu pejabat lagi yang dinonaktifkan Bobby. Dia ialah Mulyadi Simatupang selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penonaktifan dilakukan dengan beberapa pertimbangan, dua di antaranya karena Mulyadi diduga mencemarkan nama baik pimpinan dan disinyalir menyalahgunakan wewenang.
"Ada beberapa, yang pertama itu pencemaran nama baik pimpinan," kata Sulaiman, Jumat (18/4/2025).
Sulaiman menuturkan Bobby tidak ingin membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum, cukup diperiksa oleh inspektorat saja.
"Sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan daripada pak Gubernur tidak mau bawa ke ranah hukum, tapi melalui penanganan internal," ucap dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]