WahanaNews.co | Partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 diimbau agar segera mengisi dan mengunggah data dan dokumen persyaratan ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
KPU berharap semua data dan dokumen persyaratan sudah diunggah sebelum masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu berakhir pada 14 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Lalu apa saja data dan dokumen yang harus diunggah parpol ke Sipol? Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (7) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024.
Dijelaskan, bahwa data dan dokumen yang diunggah ke Sipol adalah pertama, data dan dokumen mengenai petugas penghubung dan admin Sipol partai politik. Kedua, data dan dokumen mengenai persyaratan partai politik calon peserta pemilu.
Data petugas penghubung dan admin Sipol partai politik mencakup nama, NIK, nomor KTA, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal sesuai KTP-el, alamat surat elektronik, nomor telepon yang dapat dihubungi, pekerjaan, jabatan dalam partai politik dan nomor surat penunjukan petugas penghubung dan admin partai politik.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Sementara dokumen petugas penghubung dan admin Sipol partai politik mencakup KTP-el atau KK, KTA dan surat penunjukan petugas penghubung dan admin Sipol partai politik.
Lalu data partai politik calon peserta pemilu yang harus diunggah ke Sipol mencakup:
a. nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai AD dan ART partai politik calon peserta pemilu
b. nomor dan tanggal Berita Negara Republik
Indonesia yang menyatakan partai politik calon peserta pemilu terdaftar sebagai badan hukum
c. nomor dan tanggal salinan AD dan ART partai politik calon peserta pemilu
d. alamat kantor tetap partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota
e. kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat
f. kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat provinsi di seluruh provinsi
g. kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten/kota di 75% jumlah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi
h. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan di 50% jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota
i. keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
j. nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Sedangkan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang harus diunggah ke Sipol adalah dokumen-dokumen yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) draf PKPU Pendaftaran dan Verifikasi tersebut. Dokumen tersebut meliputi: