WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat berisikan 2 nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keduanya adalah Juda Agung dan Aida S Budiman.
Surat tersebut telah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dua nama itu nantinya akan segera diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Sudah kami terima Surpres-nya. DPR akan segera memprosesnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku," ungkap Puan di kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Juda Agung (Asisten Gubernur - Kepala Kebijakan Makroprudensial BI) untuk menggantikan Sugeng dan Aida S Budiman (Asisten Gubernur - Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI) untuk menggantikan Rosmaya Hadi. Keduanya akan berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2021.
Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Sesuai UU, nama calon pengganti harus mendapatkan persetujuan DPR," ungkap Puan.
Karena itu, menurut Puan, DPR akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan presiden tersebut.
"Pimpinan DPR menugaskan Komisi XI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan," ujar Puan. [qnt]