WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengunjungi pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
Pramono menyebut Jakarta menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah per hari.
Baca Juga:
Wali Kota Gorontalo Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Fasilitas pengolahan sampah yang tersedia saat ini, di antaranya Refuse-Derived Fuel (RDF) di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dan Rorotan, Jakarta Utara, kata dia, baru mampu mengurangi sekitar 2.000-3.000 ton sampah per hari.
“Jakarta sekarang ini tiap hari rata-rata kurang lebih 8.000 ton sampahnya, dan dengan proses yang ada, RDF di Bantargebang maupun Rorotan, mudah-mudahan bisa turun nanti sampai dengan 5.000 sampai 6.000 (ton), itu tidak cukup,” kata Pramono.
Melihat kondisi ini, kata dia, perlu ada solusi lebih efektif dalam mengatasi permasalahan sampah, salah satunya dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menggunakan incinerator atau alat pembakar limbah padat.
Baca Juga:
Sampah Meluber di Kebun Cengkeh, Warga dan Pemerintah Kota Ambon Cari Alternatif Solusi
Namun, sampai saat ini belum ada investor yang berani membangun fasilitas tersebut karena kendala pada tarif tipping fee.
“Saya dan Pak Pratikno (Menko PMK) selama 10 tahun menyiapkan Perpres tentang tipping fee, dari dulu harganya tidak bisa berubah. Awalnya 8, 9, 10, 12 sen USD per kWh, terakhir 13,5 sen USD per kWh. Tapi tetap saja tidak ada yang berani membangun PLTSa dengan incinerator," ungkapnya.
Nantinya, dia akan membuat regulasi agar tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.
Tipping fee yang awalnya dikelola oleh pemerintah daerah pun diusulkan menjadi bagian dari PLN.
Pramono menambahkan, jika ada penyesuaian harga tipping fee, hal itu perlu diatur bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar menjadi solusi yang efektif, tidak hanya untuk Jakarta, tetapi juga untuk daerah lain di Indonesia.
Pramono juga berharap Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pengelolaan sampah segera diputuskan dan tidak ada lagi perubahan pada kebijakan tipping fee, sehingga investor lebih mudah dalam membangun fasilitas RDF.
“Kami sangat menunggu kalau segera bisa diputuskan supaya kita tidak lagi katakanlah hanya membangun RDF,” ungkap Pramono. Dikutip dari Tribun.
[Redaktur: Zahara Sitio]