"Izin, Yang Mulia, ingin membacakan keterangan saudara saksi kaitannya dengan gaji yang diserahkan kepada istri terdakwa. Di poin 24 halaman 12 angka 2, 'Saudara Rafael Alun atau keluarganya yang dalam hal ini diwakili oleh Saudara Ernie Meike Tarondek yang terdaftar sebagai pemegang saham sekitar 6 ribu lembar saham, di mana saya biasanya melaporkan perkembangan perusahaan setiap bulan atau setiap 3 bulan tidak tentu, untuk Saudara Ernie Meike Tarondek sendiri biasanya menanyakan, apakah perusahanan untung atau rugi, untuk gaji kepada Saudara Ernie Meike Torondek disetor tunai setiap bulannya, sekitar Rp 30 juta'. Nilainya benar ya Rp 30 juta. Metode penyerahannya yang benar itu sesuai BAP ini atau ditransfer sesuai keterangan di persidangan ini?" tanya jaksa.
"Boleh koreksi ya, jadi begini, Pak, itu pengambilan biasanya dengan cek saya serahkan ke Bu Dewi untuk mengambil secara tunai, kemudian oleh Bu Dewi kemudian disetorkan ke rekeningnya Ibu Ernie, seperti itu," jawab Bambang.
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
Bambang mengatakan Ernie juga menerima tunjangan hari raya (THR) dari PT Cubes Consulting. Namun, dia mengaku lupa total keseluruhan gaji yang diterima Ernie.
"Kalau sepengetahuan saksi selama mengurus soal pengelolaan keuangan itu estimasi total yang diterima istri terdakwa berapa gajinya?" tanya jaksa.
"Kalau terima tahun 2010 berarti kan setiap bulan Rp 30 juta Pak ya, kemudian THR juga terima, jadi artinya 1 tahun 13 kali," jawab Bambang.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT Cubes Consulting merupakan perusahaan yang didirikan Rafael Alun bersama Ernie. PT Cubes Consulting didirikan pada tahun 2008.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima duit gratifikasi lewat PT Cubes Consulting tersebut. Jaksa menyebut Rafael Alun menerima duit dari wajib pajak lewat perusahaan tersebut.
Uang itu, menurut jaksa, disebut sebagai pendapatan atas jasa operasional perusahaan senilai Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN.