WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa menghadirkan Direktur Keuangan PT Cubes Consulting periode 2010-2023, Albertus Bambang Trinurcahyo, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Bambang mengatakan istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham menerima gaji bulanan di PT Cubes Consulting.
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
"Kalau Ernie Meike Torondek yang dalam susunan pengurusan PT Cubes sebagai komisaris kemudian pemegang saham juga, itu ada nggak sih terima gaji tetep begitu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
"Terima, ada," jawab Bambang.
Bambang mengatakan Ernie mendapat gaji Rp 30 juta per bulan. Dia mengatakan gaji tersebut diberikan secara rutin kepada Ernie.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
"Berapa kalau gajinya Ernie Meike Tarondek terimanya?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp 30 juta," jawab Bambang.
Bambang mengatakan gaji itu diserahkan ke Ernie melalui administrasi Keuangan PT Cubes Consulting, Nuryana Dewi. Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Bambang mengatakan Ernie memiliki 6.000 lembar saham di PT Cubes Consulting, duduk sebagai komisaris dan sering bertanya perusahaan untung atau rugi.
"Izin, Yang Mulia, ingin membacakan keterangan saudara saksi kaitannya dengan gaji yang diserahkan kepada istri terdakwa. Di poin 24 halaman 12 angka 2, 'Saudara Rafael Alun atau keluarganya yang dalam hal ini diwakili oleh Saudara Ernie Meike Tarondek yang terdaftar sebagai pemegang saham sekitar 6 ribu lembar saham, di mana saya biasanya melaporkan perkembangan perusahaan setiap bulan atau setiap 3 bulan tidak tentu, untuk Saudara Ernie Meike Tarondek sendiri biasanya menanyakan, apakah perusahanan untung atau rugi, untuk gaji kepada Saudara Ernie Meike Torondek disetor tunai setiap bulannya, sekitar Rp 30 juta'. Nilainya benar ya Rp 30 juta. Metode penyerahannya yang benar itu sesuai BAP ini atau ditransfer sesuai keterangan di persidangan ini?" tanya jaksa.
"Boleh koreksi ya, jadi begini, Pak, itu pengambilan biasanya dengan cek saya serahkan ke Bu Dewi untuk mengambil secara tunai, kemudian oleh Bu Dewi kemudian disetorkan ke rekeningnya Ibu Ernie, seperti itu," jawab Bambang.
Bambang mengatakan Ernie juga menerima tunjangan hari raya (THR) dari PT Cubes Consulting. Namun, dia mengaku lupa total keseluruhan gaji yang diterima Ernie.
"Kalau sepengetahuan saksi selama mengurus soal pengelolaan keuangan itu estimasi total yang diterima istri terdakwa berapa gajinya?" tanya jaksa.
"Kalau terima tahun 2010 berarti kan setiap bulan Rp 30 juta Pak ya, kemudian THR juga terima, jadi artinya 1 tahun 13 kali," jawab Bambang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT Cubes Consulting merupakan perusahaan yang didirikan Rafael Alun bersama Ernie. PT Cubes Consulting didirikan pada tahun 2008.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima duit gratifikasi lewat PT Cubes Consulting tersebut. Jaksa menyebut Rafael Alun menerima duit dari wajib pajak lewat perusahaan tersebut.
Uang itu, menurut jaksa, disebut sebagai pendapatan atas jasa operasional perusahaan senilai Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Selain di PT Cubes Consulting, Ernie juga menerima gaji dari perusahaan lain yang didirikan bersama suaminya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME) terungkap. Ernie disebut menerima gaji tiap bulan meski tidak mengerjakan apapun di PT ARME.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Mantan Direktur Keuangan PT ARME Rani Anindita Tranggani diperiksa sebagai saksi dan Rafael duduk sebagai terdakwa.
Jaksa awalnya bertanya kepada saksi Rani mengenai posisi Ernie di PT ARME. Istri Rafael itu diketahui menjabat komisaris utama.
"Terdakwa di PT ARME sebagai apa?" tanya jaksa.
"Ada istrinya, Ibu Ernie yang menjadi komisaris," jawab Rani.
Jaksa lalu bertanya mengenai gaji yang diterima Ernie. Saksi mengatakan istri Rafael itu menerima Rp 10 juta tiap bulan meski tidak bekerja apa-apa di perusahaan.
"Terkait komisaris Bu Ernie apakah dia mengikuti rapat-rapat tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Rani.
"Apakah Bu Ernie menerima gaji di PT ARME?" tanya jaksa.
"Sekitar 10 juta," ujar Rani.
[Redaktur: Sandy]