WahanaNews.co | Belakangan
ini, Gus Miftah jadi sorotan masyarakat lantaran masuk ke gereja ketika memberikan
orasi kebangsaan dalam acara peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat
Agung di Jakarta Utara.
Baca Juga:
Gus Miftah Pesan: Pilih Pemimpin dengan Kekayaan yang Memadai dalam Pemilu
Gus Miftah kemudian mendapat banyak kritik dari sejumlah
masyarakat atas tindakannya itu. Beberapa masyarakat menyayangkan hal tersebut.
Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan, masuknya ustaz ke gereja
memang sering menjadi perdebatan. Karena banyak masyarakat hanya melihat dari
satu sudut padang.
"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan.
Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yang lain
tak terlihat. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah
haram, makruh atau boleh. Itupun kalau tak ada kepentingan atau karena kepepet
ke gereja," tulis Cholil Nafis dalam akun Instagramnya dikutip Jumat
(7/5).
Baca Juga:
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Viral Gus Miftah, Tidak Terbukti Pelanggaran Pemilu
Cholil Nafis menjelaskan bagaimana jika ada ustaz atau ulama
masuk gereja. Jika menurut Mazhab Hanafi dan Syafi"iyah, hukumnya tidak boleh
(ustaz) masuk gereja. Sehingga hukumnya haram.
"Menurut Hanafiyaj haramnya mutlak karena banyak
syaitannya. Menurut Syafi"iyah haramnya karena ada gambar patungnya. Jadi kalau
tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yang menolak," jelas
dia.
Sedangkan sebagian pendapat Hanabilah, masuk gereja yang ada
gambar patungnya adalah makruh karena tidak disukai oleh Allah tapi tak diancam
dengan siksa.
"Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah.
Dalilnya karena Nabi SAW pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya
sampai gambar itu dihapus," ucap Cholil Naifis.
Cholil Nafis menyebut, pendapat Hanabilah secara mutlak
boleh orang masuk gereja.
"Berargumen dengan cerita Sayyina Umar yang diundang
kaum Nasrani ke gereja untuk dijamu. Lalu ia meminta Sayyina Ali menghadirinya
bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi Isra" ke Masjid Aqsha
sebagai rumah ibadah Nasrani saat itu," tutur dia.
Berdasarkan penjelasan di atas, Cholil Nafis mengatakan
tidak ada salahnya ustaz atau ulama datang ke gereja. Namun hal itu harus
dilihat dari tujuan ia datang ke gereja.
Meski begitu, Cholil Nafis mengatakan sebaiknya tidak perlu
seorang ulama atau ustaz pergi ke gereja jika tidak memiliki keperluan.
"Jadi yang muncul perbedaan hukum itu kalau tak ada
kemaslahatan. Haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk
kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia
bisa menjaga aqidahnya," jelas Cholil Nafis.
"Kalau tak ada kepentingan, ya tak usah masuk
gereja," tutup dia. [dhn]