WahanaNews.co | Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria diperbolehkan untuk berpoligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam keterangannya di laman BKN, Yuyud menjelaskan PNS laki-laki yang mau berpoligami harus mendapatkan izin. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Baca Juga:
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tingkatkan Kualitas Personel untuk Pelayanan Masyarakat
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat," ujar Yuyud dikutip Rabu (31/5/23).
Yuyud mengatakan terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi PNS pria apabila ingin berpoligami. Syarat tersebut terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.
Syarat alternatif
Baca Juga:
Ketua DPRD Gorontalo Utara Minta Pemkab Prioritaskan Kesejahteraan Guru di Daerah
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau
Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Syarat kumulatif
Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup; dan
Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk poligami tidak akan diberikan jika tak memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut PNS, atau dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Aturan untuk PNS perempuan
Menurut perubahan PP Nomor 10/1983 yang tertuang dalam PP Nomor 45/1990, PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Aturan perceraian
Yuyud juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal itu diatur PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Yuyud mengatakan hal tersebut berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Larangan hidup bersama di luar perkawinan sah
Selain itu, Yuyud juga menyampaikan larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hal itu diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45/1990.[eta]