WahanaNews.co | Mabes Polri telah menetapkan tersangka Bripka Ricky Rizal atau RR terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bripka RR sendiri merupakan anggota aktif Satlantas Polres Brebes.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan Bripka RR menjadi personel Polda Jawa Tengah yang diperbantukan atas perintah langsung Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
"Bripka RR status keanggotaan organik Res Brebes. Atas permintaan FS di BKO-kan ke Div Propam Polri," kata Iqbal Alqudusy, Kamis (11/8).
Dalam surat tersebut, Div Propam Mabes Polri mengirimkan surat resmi perbantuan personel pada 8 Februari 2021. Permintaan bantuan kendali operasi tersebut resmi dikeluarkan oleh Div Propam Mabes Polri melalui surat Nomor : B/125/II Div Propam.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Surat BKO an Bripka Ricky Rizal Wibowo dikeluarkan atas surat permintaan resmi dari Divpropam tanggal 8 Februari 2021," ungkapnya.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bripka RR turut terlibat menjadi tersangka bersama KM yang membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan korban Brigadir J.
Sementara Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, melakukan penembakan terhadap Brigadir J. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.