WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali mendapat sorotan.
Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi kehilangan izin usaha mereka mulai Selasa (10/6/2025).
Baca Juga:
Tambang Nikel di Pulau Gag Diizinkan Meski Masuk Kawasan Hutan Lindung, Ini Alasannya
Langkah ini disebut sebagai upaya menyelamatkan kawasan strategis yang kaya akan keanekaragaman hayati laut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
"Dengan pertimbangan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (tambang nikel) yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.
Baca Juga:
Izin Galian C Gunung Kuda yang Menewaskan 14 Pekerja Dicabut Dedi Mulyadi
Empat perusahaan yang kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah:
• PT Anugerah Surya Pratama
• PT Nurham
• PT Mulia Raymond Perkasa
• PT Kawei Sejahtera Mining
Dari lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk, yang izin operasinya tetap berlaku.
PT Gag beroperasi di Pulau Gag dan dinilai masih sesuai dengan regulasi dan arahan tata kelola yang baik.
“Jadi, mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” lanjut Bahlil. Ia juga menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi teknis dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pencabutan ini, kata Bahlil, dilakukan karena beberapa pelanggaran serius yang ditemukan.
"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut," jelasnya.
Dalam konferensi yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi keputusan tersebut.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Langkah ini juga dikonfirmasi oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Ia mengungkapkan bahwa KLH telah menyegel keempat perusahaan tersebut dan tengah mendalami potensi kerusakan yang ditimbulkan.
"Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman Penegakan Hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran, penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil, kegiatan penambangnya kurang hati-hati," jelas Hanif.
KLH juga sedang mengambil sampel dari lokasi tambang dan meminta keterangan ahli guna menilai tingkat kerusakan lingkungan.
Hanif menambahkan, dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menentukan langkah hukum atau sanksi administratif selanjutnya.
“Untuk kami simpulkan apakah ini ke arah penindakan pidana, perdata ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama,” pungkasnya.
Langkah pencabutan IUP ini pun disambut baik oleh berbagai pihak yang menganggap perlindungan lingkungan Raja Ampat lebih penting ketimbang eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]