WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengimplementasikan sertifikat tanah digital atau Sertipikat-el, sebagai bagian dari langkah transformasi digital pelayanan pertanahan di Indonesia.
Program ini dijalankan berdasarkan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga:
Brigjen Sudjarwoko: Tidak Ada Dokumen Penting Terbakar di Kantor ATR/BPN
Sertipikat-el berlaku untuk dua kondisi: pendaftaran tanah perdana bagi bidang yang belum pernah terdaftar, dan konversi sukarela dari sertifikat manual ke digital, termasuk saat transaksi jual beli tanah.
Inovasi ini membawa perubahan besar dalam hal bentuk, penyimpanan, hingga cara mengakses dokumen kepemilikan tanah.
Menurut informasi dari situs resmi ATR/BPN, dokumen Sertipikat-el merupakan bukti kepemilikan sah secara hukum, dan tersimpan aman dalam brankas elektronik.
Baca Juga:
DKP Banten Dukung Bareskrim Polri Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang
Hanya pemilik hak yang dapat mengaksesnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat ponsel.
ATR/BPN menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang dulunya berbentuk buku fisik dengan sampul hijau kini telah berubah menjadi satu lembar dokumen resmi berformat bolak-balik, dicetak di atas kertas pengaman khusus oleh Kantor Pertanahan.
Beberapa Perubahan Kunci pada Sertipikat-el:
- Format Baru dan Penyimpanan Digital
Dari yang sebelumnya berbentuk buku fisik berisi data fisik dan hukum, kini seluruh informasi terkandung dalam file digital. Pemilik tetap menerima satu salinan resmi berbentuk cetak di kertas khusus.
- Akses Lebih Aman
Akses dokumen hanya bisa dilakukan lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Verifikasi keaslian dilakukan melalui QR code. Bila hilang atau rusak, salinan resmi bisa dicetak ulang sendiri oleh pemegang hak.
- Update Data Otomatis
Setiap kali ada perubahan seperti balik nama atau pemecahan bidang, sistem akan otomatis menerbitkan versi terbaru, menghindari kemungkinan sertifikat ganda.
- Tanda Tangan Elektronik
Pengesahan dokumen menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), menjamin validitas dan legalitas.
Sertifikat Lama Tetap Berlaku
Tidak ada penarikan paksa untuk sertifikat analog. Pemerintah menjamin keabsahannya hingga pemilik mengajukan pemutakhiran.
"Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid. Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik," tulis akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, @kementerian.atrbpn.
Sementara itu, dalam unggahan di akun Instagram @kementerian.atrbpn pada 21 Mei lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyarankan agar masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah dari periode 1961 hingga 1997 segera melakukan pembaruan ke bentuk digital.
"Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961-1997 segera di-update dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," kata Nusron.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]