Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Minggu (17/3).
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.