WahanaNews.co | Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengecam terjadinya tindak kekerasan yang membuat warga sipil menjadi korban kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Diketahui, insiden terkait terjadi kemarin, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Komnas HAM RI mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry," tegas Beka dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (9/2/2022).
Beka menambahkan, Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai saat ini diketahui masih ditahan di Polres Purworejo. Beka pun mendesak aparat kepolisian untuk segera membebaskan mereka.
"Segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," desak Beka.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Akibat insiden ini, Komnas HAM meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Selain itu, kepada Polda Jawa Tengah agar bisa menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
"Komnas HAM juga meminta Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif- alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI," minta Beka.
Dengan adanya insiden kemarin, Komnas HAM juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif dengan dialog berbasis prinsip hak asasi manusia. [qnt]