WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara mengenai adanya uang sogokan yang diberikan selebgram Rachel Vennya kepada seseorang bernama Ovelina agar lolos dari karantina.
Menurut Mahfud, itu dapat dikatakan sebagai pungutan liar, dan dia meminta agar itu diusut tuntas.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca, 'di pengadilan itu saya bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian'. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut," kata Mahfud, Rabu (15/12/2021).
Mahfud meminta agar pemberian uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya untuk memuluskan kaburnya dari karantina harus diusut sampai tuntas.
Sebab, menurut Mahfud, dalam penegakkan hukum tidak pandang bulu.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, ada hal yang penting dibalik pengusutan kasus pungli tersebut.
Yaitu mengenai kesadaran moral yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ini menginginkan masyarakat agar memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.
Sehingga praktik lungutan liar, ataupun sogok menyogok tidak lagi terjadi.
"Yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan peneggak hukum jadi pakai pasal Undang-Undang Nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," ujar Mahfud. [dhn]