WahanaNews.co | Istana meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kembali proses penyelidikan kasus tindak perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga orang kakak beradik yang berusia di bawah 10 tahun, oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi V Bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
“Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut,” tegas Jaleswari Pramodhawardani.
Jaleswari menegaskan, perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang sangat serius dan keji.
“Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita,” tegas Jaleswari.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
“Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum berat.”
Jaleswari menuturkan, kendati dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak, suara korban harus didengarkan dan diperhatikan dengan seksama.
“Termasuk suara ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri,” ucap Jaleswari yang juga berlatar belakang aktivis perempuan.
Dalam keterangannya, Jaleswari menyampaikan, peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.
Untuk perihal ini, dia mengingatkan, Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa menoleransi predator seksual anak.
Karena itulah, pada tanggal 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. [dhn]