WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat tegas dan sama sekali tak bisa mentolerir predator seksual terhadap anak.
Karenanya, Presiden Jokowi menginginkan pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera.
Baca Juga:
Otto Hasibuan Secara Resmi Buka Acara Seminar Nasional TPKS
Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi V Bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, guna merespons kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak kandung oleh bapaknya yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Jaleswari menyampaikan, dalam rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan kepada anak pada 9 Januari 2020, Presiden Jokowi menekankan kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.
“Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak,” tegas Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Ganteng tapi Psikopat, Kejahatan Terapis Ini Akhirnya Terbongkar
Atas dasar itu juga, sambung Jaleswari, pada 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Dalam pernyataannya, Jaleswari mengatakan, pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak adalah tindakan yang sangat serius dan keji.
“Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita,” tegas Jaleswari, Jumat (8/10/2021).