“Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat.”
Jaleswari menuturkan, kendati dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak, suara korban seharusnya didengarkan dan perhatikan dengan saksama.
Baca Juga:
Otto Hasibuan Secara Resmi Buka Acara Seminar Nasional TPKS
“Termasuk suara Ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri,” ucap Jaleswari yang juga berlatar belakang aktivis perempuan.
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Jaleswari juga menyampaikan bahwa peristiwa pemerkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
Ganteng tapi Psikopat, Kejahatan Terapis Ini Akhirnya Terbongkar
Oleh karena itu, Jaleswari meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka ulang proses penyelidikan kasus tindak perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap KAPOLRI bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut,” tegas Jaleswari Pramodhawardani.
Sebelumnya, kasus ini mencuat dan menjadi pembicaraan masyarakat berkat pemberitaan dari Project Multatuli.