WahanaNews.co | Akibat pamer harta atau flexing yang dilakukan istrinya di media sosial, Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansah Abrar harus menerima konsekuensi dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengungkapkan, penonaktifan Esha diambil untuk kelancaran verifikasi soal benar atau tidaknya informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
"Sebagai tindak lanjutnya, Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," ungkap Eddy, melansir Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Menurut Eddy, Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara.
"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," ujar Eddy.
Baca Juga:
Klarifikasi Harta, KPK Sebut Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana Gegara Warisan Suami
Menurutnya, Kemensetneg akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut kepada publik sebagai tanda komitmen pada pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta praktik yang bertentangan dengan hukum.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat gaya hidup mewah yang dipamerkan istri Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar.
"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat," kata Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto, Minggu (19/3/2023).
Eddy menyebutkan, Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara, dan segera berkonsultasi dengan KPK, dan PPATK.
Kemensetneg segera mengumumkan hasil verifikasi tersebut kepada publik sebagai bentuk komitmen atas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta praktik yang bertentangan dengan hukum. [ast/eta]